DJP Tambah 14 Layanan Perpajakan yang Akomodasi NPWP Format Baru

Sejak 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan implementasi NPWP 16 digit pada 7 layanan perpajakan. Melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan tambahan layanan perpajakan yang sudah mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit.

Tambahan 14 layanan yang sudah mengakomodasi NPWP 16 digit adalah:

  1. portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  3. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  4. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  5. e-PBK;
  6. e-SKD;
  7. e-SKTD;
  8. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  9. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  10. e-Reporting PPS;
  11. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  12. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  13. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  14. Perpanjangan SPT Tahunan.

Update e-Faktur

Selain layanan di atas, DJP juga tengah menyiapkan update aplikasi e-Faktur. Saat ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa mengunduh e-Faktur versi 4.0 melalui tautan berikut ini: Download Update e-Faktur 4.0

DJP akan melakukan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu, PKP sudah bisa menggunakan aplikasi versi terbaru. Hingga waktu downtime tersebut, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur versi 3.2.

DJP juga mengimbau bagi PKP untuk melakukan backup database. PKP orang pribadi juga diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada saat implementasi e-Faktur 2024.

Baca panduan update e-Faktur pada artikel berikut ini: Panduan Update e-Faktur 4.0

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait